HukrimRegional

Muhammad Amin Bantah Tudingan Penggelapan Uang Perusahaan Terhadapnya

SENANDIKA.ID – Merasa keberatan dengan pemberitaan beberapa media online di Pekanbaru, Muhammad Amin sampaikan hak jawab.

Menurutnya, pada tanggal 13 Agustus 2020 Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Di mana, dalam isi SP2HP itu, menerangkan penyidikan dihentikan, dikarenakan hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut bukan tindak pidana, tetapi perdata.

“Penghentian penyidikan ini juga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) kasasi Nomor: 1217 K / PDT/ 2023 Tanggal 14 juni 2023 yang dimenangkan oleh kita. Di mana Mahkamah Agung menyatakan bahwa laporan polisi yang dilaporan komisaris ke Kapolda Riau itu adalah masuk ke ranah perdata,” terang Muhammad Amin, Kamis (3/8/2023).

Dikatakannya, isi putusan kasasi tersebut adalah, Komisaris Tandi Suhaili dan Mariani, wajib menghadiri RUPS yg dilaksanakan oleh Direktur PT.CIF, Muhammad Amin.

“Itulah aturan korporasi yg mangatur alur sebuah perusahaan. Tidak ujuk- ujuk dilaporkan ke polisi. RUPS dulu, selama ini pihak komisaris tidak pernah menghadiri RUPS yang dilaksanakan oleh direktur,” bebernya.

Selaku Direktur PT CIF, dirinya akan menyampaikan semua laporan keuangan. Baik itu tentang penerbitan izin maupun urusan lainnya, tetapi itu disampaikan melalui RUPS.

“Sekali lagi saya katakan, isi putusan mahkamah agung tersebut menyatakan bahwa laporan polisi yang dilaporkan komisaris ke Polda Riau masuk ke ranah perdata. Makanya, penyelesaiannya harus melalui RUPS terlebih dahulu,” tegasnya.

Dirinya juga membantah soal aliran uang yang hanya berasal dari komisaris, akan tetapi aliran uang juga masuk dari pihak lain. Pun, sebagai direktur, semua izin sudah diurus dan sudah terbit izinnya sebanyak 37 izin untuk mendirikan pabrik PKS.

Menurutnya, perlu dicatat, bahwa uang yang masuk bukan hanya dari komisaris saja, tapi ada juga dari pihak lain. Makanya perlu RUPS, agar terang benderang semuanya. Kalau masalah tanah pabrik kata Amin, sudah dibuatkan sertifikatnya (SHM atas nama PT.CIF).

“Jadi, uang yang mana yang saya gelapkan? Saya juga pernah melakukan audit kompilasi. Kesimpulan dari Audit tersebut adalah, PT.CIF harus melaksanakan RUPS agar clear mengenai uang masuk dan uang keluar. Saya selaku Direktur PT.CIF sudah melaksanakan dan mengundang komisaris untuk RUPS, namun mereka tak pernah datang sekalipun,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button