Regional

HMI Badko Sulut-Go Tolak Pemberlakuan PPN 12%

SENANDIKA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulut-Go) menggelar aksi di Kantor Wilayah DPJb Provinsi Gorontalo, Senin (23/12/2024).

Ketua Bidang Kajian Kebijakan Publik HMI Badko Sulut-Go, Novan Lahmudin, mengatakan aksi ini sebagai protes kepada pemerintah yang akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

“Kami dengan keras menolak kebijakan ini, sebab akan menindas masyarakat bawah khususnya di Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.

Selain itu, Novan menjelaskan, efek domino pemerintah ini adalah menindas masyarakat miskin, potensi inflas dan kenaikan harga barang, beban pada sektor UMKM masyarakat dan tingkat konsumsi masyarakat akan menurun.

Dijelaskan Novan, kita tahu pemerintah saat ini Pada tahun 2025 utang pemerintah jatuh tempo mencapai angka Rp 800,33 triliun, terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 705,5 triliun dan pinjaman jatuh
tempo sebesar Rp 94,83 triliun. Jumlah utang yang akan jatuh tempo tahun depan setara dengan 47 % realisasi penerimaan pajak per November 2024 sebesar Rp. 1.688, berarti hampir separuh penerimaan pajak dialokasikan untuk membayar kewajiban (utang).

“Nah, pemerintah sudah mau bayar hutang, tapi kok kita masyarakat yang dibebankan salah satunya menaikan pajak menjadi 12%,” terangnya.

Selain itu kata Novan, pemerintah Pemerintah berdalih bahwa kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang harus dijalankan, sementara perintah UUD 1945 secara serius tidak dijalankan, misalnya Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kita pada prinsipnya pada garis kepentingan masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Gorontalo,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button