Temuan Macaca Nigra di Konsesi Hutan Gorontalo Utara Jadi Alarm Pengelolaan Habitat Satwa

SENANDIKA.ID – Di tengah hamparan kawasan hutan tanaman di Desa Durian, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, sekelompok yaki atau monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra) masih terlihat bertahan hidup. Keberadaan primata endemik Sulawesi itu menjadi penanda bahwa kawasan tersebut masih menyimpan nilai keanekaragaman hayati.

Namun, temuan itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keberhasilan pengelolaan kawasan hutan. Di balik kemunculan satwa liar tersebut, tersimpan pertanyaan yang lebih besar: apakah yaki masih memiliki habitat yang cukup untuk bertahan, atau justru sedang terdesak oleh semakin menyempitnya hutan alam?
Direktur Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Zulfianto Biahimo, menilai keberadaan Macaca nigra di kawasan konsesi harus dibaca secara hati-hati. Menurutnya, masih ditemukannya satwa liar di kawasan produksi belum tentu menunjukkan kondisi habitat yang baik.
“Secara garis besar, Gorontalo memiliki beberapa kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa tersebut, mulai dari Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, kawasan cagar alam, hingga Hutan Nantu yang ditetapkan sebagai suaka margasatwa. Meski demikian, yang perlu digarisbawahi adalah sebaran makaka juga banyak ditemui di luar kawasan konservasi, termasuk di konsesi perusahaan,” ujar Zulfianto kepada SENANDIKA.ID.
Ia menjelaskan, keberadaan Macaca nigra di kawasan konsesi justru dapat menjadi alarm bahwa ruang hidup satwa liar semakin menyempit. Konversi hutan alam menjadi kawasan industri menyebabkan satwa harus beradaptasi dengan bentang alam yang terus berubah.
“Keberadaan satwa justru bisa mengindikasikan makin sempitnya ruang hidup makaka tersebut, baik dari sisi teritori maupun wilayah mencari makan. Terlebih, kebanyakan perusahaan menerapkan sistem monokultur yang berimbas pada berkurangnya keanekaragaman hayati,” katanya.
Menurut Zulfianto, ancaman terbesar terhadap habitat satwa liar di Gorontalo masih berasal dari deforestasi. Pembukaan hutan alam untuk memenuhi kebutuhan industri tanaman energi mengubah tutupan hutan yang sebelumnya beragam menjadi kawasan dengan satu jenis tanaman dominan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak hanya mengurangi luas habitat, tetapi juga menurunkan tingkat biodiversitas. Satwa liar kehilangan sumber pakan alami, ruang jelajah, serta keseimbangan ekosistem yang selama ini menopang kelangsungan hidupnya.
Di sisi lain, perusahaan pemegang izin konsesi memang telah memiliki dokumen High Conservation Value (HCV) atau Nilai Konservasi Tinggi sebagai bagian dari upaya perlindungan kawasan penting bagi keanekaragaman hayati. Namun, Zulfianto menilai keberadaan dokumen saja belum cukup untuk membuktikan komitmen perusahaan terhadap konservasi.
“Perlu dilakukan peninjauan atau audit kembali terhadap dokumen tersebut agar diperoleh gambaran utuh mengenai komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan konservasi di kawasan konsesi,” ujarnya.
JPIK juga menilai pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan kawasan konsesi perlu diperkuat. Menurut Zulfianto, salah satu persoalan yang masih dihadapi masyarakat sipil adalah keterbatasan akses terhadap hasil audit sertifikasi perusahaan, baik Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) maupun sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC).
“Keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian hutan dan satwa liar,” katanya.
Ia mengingatkan, jika penyusutan habitat terus berlangsung, populasi macaca nigra atau yaki ini berpotensi semakin rentan. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya mengevaluasi kepatuhan administratif perusahaan, tetapi juga memastikan perlindungan habitat satwa benar-benar diterapkan di lapangan.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar dokumen konservasi, tetapi implementasi yang dapat diukur dan diawasi bersama,” tutupnya.
Penulis: Lis Purnama




