SENANDIKA.ID – Tanda pagar (Tagar) copot Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo kembali viral di kanal media sosial. Tagar copot Kapolda Gorontalo itu viral diiringi tageline “Agustus Tak Merdeka”.
Tagar tersebut Menurut salah seorang aktivis di Gorontalo, Kiki Paulus, pantas diberikan jika 4 aktivis yang ditahan Polda Gorontalo tidak segera dibebaskan.
“Ini merupakan pembungkaman terhadap nilai-nilai demokrasi. Apalagi keempat aktivis itu ditetapkan sebagai tersangka khanya karena membela hak-hak warga Bone Raya,” bebernya.
Informasi yang berhasil dirangkum Senandika.id, munculnya kedua adagium itu, merupakan buntut dari aksi demonstrasi yang belakangan terjadi di Provinsi Gorontao pada Agustus kemarin.
Di mana, 4 dari 6 aktivis yang terlibat dalam aksi demonstrasi di halaman kantor PT. Gorontalo Mineral (GM) pada Agustus kemarin, telah resmi ditahan oleh pihak berwenang. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian peristiwa yang dimulai pada awal Agustus.
Aksi demonstrasi dimulai pada tanggal 2 Agustus 2023, ketika Lion Hidjun dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Pemuda dan Mahasiswa PAPMIB-G Bone Pesisir, memprotes untuk mendapatkan hak-hak warga lokal di Bone Raya.
Meskipun aksi tersebut tidak berhasil mendapatkan hasil, mereka melakukan aksi kedua pada 3 Agustus, yang sempat ricuh namun berhasil diamankan oleh petugas keamanan.
Pada 7 Agustus 2023, mereka kembali melakukan aksi demonstrasi, namun kali ini aksi tersebut disusupi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga terjadi kericuhan yang sulit dikendalikan.
Menurut Frengki Uloli selaku kuasa hukum 6 aktivis tersebut, kliennya mengklaim bahwa mereka tidak memiliki niat untuk melakukan aksi yang anarkis, dan telah melaporkan oknum-oknum yang disusupkan dalam aksi mereka kepada Polda Gorontalo.
Namun, kata Frengki, pada saat proses pemeriksaan di kantor PT. Gorontalo Mineral, aktivis tersebut mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
“Mereka dipukul, dicambuk, diludahi, dan dihina, dengan mata mereka ditutup selama proses pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam,” beber Frengki.

Pada 8 Agustus 2023, Lion dan lima aktivis lainnya dipanggil oleh Polda Gorontalo sebagai saksi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/VIII/2023/SPKT-Ditkrimum/Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol, menganggap bahwa perlakuan terhadap aktivis tersebut sudah sesuai dengan prosedur penangkapan.
Tepat pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, Harpin Pasali, Dion Antu, Irpan Bidula, dan Resky Malik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, menyatakan jika ada ketidakpuasan terkait proses tersebut, pihak pengacara dapat mengajukan upaya hukum lainnya. Akhirnya, pada tanggal 31 Agustus 2023, keempat aktivis tersebut resmi ditahan oleh Polda Gorontalo.
Proses ini menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwenang terkait dengan perlakuan terhadap aktivis dan tindakan hukum yang diambil dalam konteks aksi demonstrasi ini.***




