SENANDIKA.ID – Pengelolaan fasilitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menuai sorotan tajam.
Proyek pengadaan dan distribusi aset seperti gerobak dan tenda UMKM dinilai bermasalah dan tidak transparan. Dugaan asal-asalan dalam pelaksanaan kian menguat setelah sejumlah temuan disampaikan oleh LSM Gerakan Rakyat Anti Kejahatan (GERAK) Sulawesi Utara.
Ketua LSM GERAK wilayah Sulawesi Utara, Sahrul Pahata, menyampaikan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas gerobak UMKM yang ditempatkan di Pusa UMKM kawasan wisata Batu Pinagut.
Gerobak-gerobak tersebut, menurut laporan yang diterima, telah memiliki pemegang hak pakai resmi. Namun, secara sepihak Dinas Perdagangan disebut memberikan rekomendasi penggunaan kepada pihak lain tanpa proses formal atau persetujuan dari pemilik awal.
“Kami mendapati bahwa gerobak yang sudah diserahkan kepada pelaku UMKM justru dipindahtangankan begitu saja hanya lewat rekomendasi. Tanpa ada berita acara, tanpa pemberitahuan. Ini jelas pelanggaran atas prosedur pengelolaan barang milik daerah,” tegas Sahrul, Kamis (26/6/2025).
Tak hanya soal gerobak, proyek pengadaan tenda UMKM yang dipasang di trotoar Alun-alun Lapangan Kembar Boroko juga tak luput dari kritik. Menurut Sahrul, tenda-tenda tersebut hanya digunakan sebentar dan mengalami kerusakan akibat angin. Ironisnya, tanpa dokumentasi resmi, pihak dinas langsung menarik kembali fasilitas tersebut.
“Ketika kami tanya soal keberadaan barang itu, Kepala Dinas hanya menjawab santai: ‘Ada di belakang kantor, kalau ada yang butuh tinggal ambil tiangnya.’ Ini ucapan yang menggambarkan buruknya pengelolaan aset,” katanya geram.
Sahrul menduga proyek ini minim kajian teknis sejak awal. Ia menyoroti kualitas material tenda yang tidak sesuai dengan kebutuhan lokasi pemasangan.
Area terbuka yang rawan angin semestinya menggunakan bahan standar outdoor atau besi premium, bukan material yang mudah patah.
“Belum lama dipasang sudah rusak. Ini soal kelayakan teknis dan keselamatan. Kalau begini, wajar jika publik menilai proyek ini asal jadi,” ujarnya.
Jika benar ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pengelolaan fasilitas UMKM ini, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara/daerah.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan proses resmi dalam setiap pemindahtanganan aset.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi terhadap aparatur sipil negara yang menyalahgunakan wewenang.
LSM GERAK mendesak Inspektorat dan DPRD Kabupaten Bolmut untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek fasilitas UMKM yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan. Pihaknya juga meminta agar semua aset UMKM didata ulang dan proses penggunaannya dibuka secara transparan kepada publik.
“Kami tak akan berhenti sampai ini dituntaskan. Ini bukan cuma soal rusaknya tenda atau hilangnya gerobak, tapi soal rusaknya tata kelola pemerintahan jika dibiarkan tanpa pengawasan,” pungkas Sahrul.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung awak Senandika.id via pesan WhatsApp, Plt. Kadis Perindagkop Bolmut, Abraham Hassu menuturkan jika penyerahannya dilakukan sesuai prosedur, dan pemegang gerobak itu semua diketahui oleh bidang UMKM.
Perihal tenda, imbuh Abraham, saat itu ada badai hujan, tenda yang roboh, rusak dan sobek akhirnya tidak bisa digunakan lagi.
“Mereka kumpul tiang-tiangnya dan akhirnya kami simpan di gudang,” tandasnya.





One Comment