Di Balik Seragam Cokelat: Dugaan Skandal Moral Goyahkan Kejari Bolmut
SENANDIKA.ID – Di balik citra tegak lurus penegak hukum berseragam cokelat, aroma skandal menyeruak dari tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Dugaan perbuatan asusila dan pesta minuman keras (miras) yang terjadi di dalam lingkungan rumah dinas dan mess Kejari, mencoreng integritas institusi yang mestinya menjadi garda moral di tengah masyarakat.
Kasus ini mulai terungkap ke publik awal Juni 2025, saat laporan resmi diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Sejak itu, sorotan tajam mengarah ke kantor Kejari Bolmut. Tak hanya mempertanyakan siapa pelakunya, publik juga mulai menggugat bagaimana institusi sebesar Kejaksaan bisa kecolongan secara etik dan moral dari dalam rumahnya sendiri.
Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Fadel M Hulalango, menyebut kasus ini bukan sekadar insiden personal, melainkan pertanda serius soal rapuhnya pengawasan internal dan lemahnya keteladanan kepemimpinan di daerah.
“Kami menilai pimpinan kejaksaan setempat lalai dan gagal menunjukkan keteladanan. Ini bukan sekadar pelanggaran personal, tetapi mencerminkan kelemahan dalam manajemen etika dan integritas institusi,” tegas Fadel, Sabtu (21/6/2025).
Fadel juga menyinggung Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-104/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang secara tegas mewajibkan seluruh insan Adhyaksa menjaga martabat, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga.
“Jaksa dituntut untuk profesional dan menjauhi perbuatan tercela. Jika benar terjadi, ini bisa merusak citra Kejaksaan secara sistemik,” katanya.
Di tengah sorotan, Kepala Kejari Bolmut, Oktavian Syah Effendi, SH, MH, akhirnya buka suara. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah staf internal, termasuk petugas keamanan (Kamdal) yang berjaga pada waktu kejadian.
“Kalau salah, ya salah. Tidak ada saya lindungi. Secara disiplin, yang bersangkutan bersama Kamdal yang jaga pos sudah kami periksa. Saya juga sudah buat sprint dan lapor ke pengawas,” ujar Oktavian, menegaskan komitmennya.
Namun pernyataan itu belum meredam kecurigaan publik. Sebagian kalangan menilai, tanggapan pimpinan terlalu defensif dan belum menyentuh akar persoalan secara tuntas.
Sementara itu, Kejati Sulut memastikan telah turun tangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Januarius Bolitobi SH, mengonfirmasi bahwa klarifikasi dan pemeriksaan internal sedang berjalan.
“Rencananya, Senin depan kita akan klarifikasi semua pihak terkait. Karena ini sudah masuk dalam laporan resmi ke Kejati,” ungkap Januarius saat ditemui media, Rabu (19/6/2025).
Proses klarifikasi akan menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan sebagai pelanggaran kode etik atau masuk ranah pidana, tergantung hasil investigasi pengawasan.
Di luar ruang institusi, publik kini menunggu: Apakah kasus ini akan ditangani dengan transparan dan tegas, atau justru diredam secara internal? Jawabannya bukan hanya soal satu dua oknum, tapi menyangkut nyawa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh, bukan cela.




