11 Penjudi Sabung Ayam di Gorontalo Ditetapkan Tersangka
SENANDIKA.ID – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, menetapkan sebelas (11) dari 41 orang yang diamankan di arena judi sabung ayam.
Mereka diamankan Satreskrim Polresta, di Gudang Conch Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Sabtu (17/06/2023).
“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik, akhirnya menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dari 41 orang yang ditangkap dari lokasi judi sabung ayam itu,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, Selasa (20/06/2023).
Dijelaskan Kompol Leonardo, sebelas orang yang di tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota adalah MD (49) selalu penyelenggara judi sabung ayam, RN (46) dan AM (36) keduanya adalah wasit.
Sementara itu imbuhnya, MN (50), JU (42), MD (42), DS (27), ED (25), RP (25), GR (25) dan DP (28) merupakan pemain judi sabung ayam.
“Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang taruhan judi, mobil, motor, ayam, kandang ayam, dan vel (arena sabung ayam),” jelasnya.
11 orang itu menurutnya, dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan Ayat (3) KUHP Sub Pasal 303 BIS Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda.
Reporter: SR




